Posted by : Probo Maejar Rabu, 25 Maret 2015


1. Langkah-langkah mendirikan PT


Perseroan Terbatas (PT) adalah sutau persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhdap peusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.





Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.


(Pertama), membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.


(Kedua), mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

(Ketiga), mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

(Keempat), mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

(Kelima), mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

(Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.





2. Perbedan dari Gadai dan Hipotik


Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan Hipotik tidak.

Gadai dihapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedngkan Hipotik tidak, tetapi mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahkan ke orang lain.

Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa Hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.

Adanya Gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya Hipotik dinuktikan dengan akta otentik.




3. Hukum Perdata adalah...


Hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut H. F A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenannya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


Sejarah singkat hukum perdata :


Hukum perdata dibedakan menjadi dua , yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusun tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis ( Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan Hukum Romawi ( Corpus Juris Civil) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

Dalam perspektif sejarah, sejarah hukum perdata di Indoensia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka ddan periode setelah Indonesia merdeka. Pertama sebelum Indonesia merdeka sebagaimana Negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adobsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Dan singkatnya pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl 1884, dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali dipertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua , setelah Indonesia merdeka, hukum perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnyahukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya, kekosongan hukum (rechtvacuum) dibidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.


4. Pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia.


Undang-Undang yang mempengaruhi berlakunya hukum perdata di Indonesia :

a. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

b. Undanng-Undang Perkawinan (No,1 Tahun 1974)

c. SEMA Np. 3/1963

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat material dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdata material) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara pereorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktik lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia:

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia, dewasa ini sangatlah majemuk, yaitu beraneka ragam. Karena dipengaruhi oleh beberapa faktor :

o Faktor etnis : Keanekaragaman adat di Indonesia

o Faktor Historia Yuridis yang dapat dilihat dalam pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

§ Golongan eropa ; hukum perdata dan hukum dagang

§ Golongan bumi putera (pribumu/bangsa Indonesia asli) : hukum adat

§ Golongan timur asing ( bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian yang mengenai hukum – hukum kekayaan harta benda, jika tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, hukum perdata yang ada di Indonesia artinya yang sudah berlaku sejak jaman penjajahan hingga Indonesia merdeka telah mengalami banyak perubahan, karena sifat hukum sendiri harus juga disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam suatu wilayah atau Negara tersebut. Mengenai hukum perdata sendiri, hukum perdata dijadikan sebagai titik acuan untuk menangani masalah-masalah yang terjadi antara subyek hukum dan masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman. Walaupun dalam pelaksanaannya atau keadaanya masih majemuk, karena masyarakat Indonesia sendiri yang terdiri tidak hanya satu golongan, nahkan lebih dari dua golongan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Hukum perdata sendiri ditunjukan sebagai hukum untuk menyelesaikan konfil. Dalam segi ekonomi hukum perdata ini sangatlah sakral dan menjadi titik penting. Pasalnya dalam prosenya ekonomi, kaitannya dengan usaha aka nada banyak ditemukannya hak dan kewajiban yang harus dilindungi oleh hukum perdata agar tidak terjadinya konflik. Seperti contoh mengenai kepemilikan modal usaha, lahan usaha, atau yang lainnya. Dengan adanya hukum ini, maka semua yang berkaitan dengan perdata bisa diselesaikan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.


5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di Jabarkan menjadi Empat bagian yaitu :


a. Buku I tentang Orang (Van Persoonen)

Hukum persoorangan dan hukum keluarga,yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.



b. Buku II tentang Kebendaan ( Van Zaken)

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda antara lain, hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksut dengan benda meliputi ; (1) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan kapal dengan berat tertentu) (2) benda berwujud yang bergerak yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud yang tak bergerak, dan (3) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agrara. Begitu pula dengan mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

c. Buku III tentang Perikatan (Van verbintennisen)

Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul) dari (ditetapkan) undang-undang perikatan yang timbul dari adanya bidang perdagangan. Kitan undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian dari KUHPer.

d. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (Van Bewijs En Verjaring)

Mengatur hal dan kewajiban subyek hukum (khusunya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembuktian.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Copyright © Javanikus Djakartans