Posted by : Probo Maejar Jumat, 03 Oktober 2014


   Assalamualaikum teman - teman PMP's Production.  Kali ini saya akan membahas tentang Definisi, Tujuan, dan Prinsip Koperasi. Koperasi adalah suatu organisasi untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip Ekonomi Rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

1.Definisi Koperasi
Logo Lama KoperasiLogo Baru Koperasi


     Perlu anda ketahui definisi koperasi itu tidak hanya diketahui  dari satu sumber. Dan disini saya akan memberitahukan kepada kalian definisi - definisi koperasi dari berbagai sumber. Berikut definisi - definisi koperasi yang perlu kalian ketahui:


A. ILO (International Labour Organization)
    Yang pertama adalah menurut pendapat ILO (International Labour Organization) atau jika diartikan ke bahasa Indonesia adalah Organisasi Buruh Internasional, memberikan pendapat yakni, Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough theformation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.Yang berarti, "Koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang umumnya bersarana terbatas yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut".
   
Didalam definisi ILO diatas terkandung elemen - elemen yang ada pada koperasi yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. 
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama.
- Koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) 

   yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Adanya kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara adil atau seimbang.


B. Definisi menurut Arifinal Chaniago
    Yang kedua adalah menurut pendapat Drs. Arifinal Chaniago (1984). Dalam bukunya "Perkoperasian Indonesia" beliau memberikan definisi yakni, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya"

Elemen - elemen penting yang terkandung didalamnya yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang.
- Koperasi adalah badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
   anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai anggota.
- Bekerja sama secara kekeluargaan saat menjalankan usaha untuk
   mempertinggi jasmaniah para anggotannya.

C. Definisi menurut P.J.V. Dooren
    "There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective". Yang artinya,” Tidak ada definisi tunggal untuk koperasi yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

D. Definisi menurut Mohammad Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wapres Pertama RI )
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi rakyat berdasarkan tolong - menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang”.

E. Definisi menurut Munkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘Urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung pada gotong - royong.

F. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


2. Tujuan Koperasi

    Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Ikut berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.


3. Prinsip Koperasi

    Selain memilik Tujuan, Koperasi tentunya juga memiliki prinsip - prinsip. Berikut prinsip - prinsip menurut UU dan para ahli :

a. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
b. Prinsip menurut Munkner :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela.
  2. Keanggotaan terbuka.
  3. Pengembangan anggota.
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang.
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
  9. Perkumpulan dengan sukarela.
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota.
c. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
  1. Pengawasan secara demokratis.
  2. Keanggotaan yang terbuka.
  3. Bunga atas modal dibatasi.
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota.
  8. Netral terhadap politik dan agama.
d. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
  1. Swadaya.
  2. Daerah kerja terbatas.
  3. SHU untuk cadangan.
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  6. Usaha hanya kepada anggota.
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
e Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
  1. Swadaya.
  2. Daerah kerja tak terbatas.
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
  4. Tanggung jawab anggota terbatas.
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
f. Prinsip menurut ICA (International Cooperative Alliance):
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
g. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota.
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

   Demikian artikel tentang Koperasi Menurut Definisi, Tujuan dan Prinsipnya. Semoga bisa menambah pengetahuan kalian tentang Koperasi ya guys


Referensi :

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Copyright © Javanikus Djakartans