Nomer Punggung Futsal & Volley Gue (ga penting)
By : Probo MaejarFutsal:
- Smale Fc (kelas 1): - 23 = Nomer punggung pertama kali pas debut tanding di Boedoet Cup (warisan kelas 3). - 91 = Ganti karna gue mau nyiptain nomer bagus sendiri.
- Smale Fc (kelas 2): 12 = Ganti karna warisan kelas 3 juga.
- Smale Fc (kelas 3): 91 = Balik karna menurut gue ini nomer hoki gue hahaha.
- MDF Fc: 29 = Tanggal lahir.
- Andragogy Awa-Sport Fc: 91 = Emang nomer hoki.
- EA08 Fc: 3 = Nyoba peruntungan barangkali hoki.
- Volke Fc: 23 = Anak ke 2 dari 3 Bersaudara, nomer rumah, lahir diantara Bulan 2 sama 3. Hahahaha
Volley:
Snega Vc: 1 = kapten
Smale Vc: 12 = Pengen aja
Hahahahahahaha GA PENTING KAN !!!!
Tugas 2 Softskill
By : Probo MaejarNarkoba Destroy My Friend's
Kali ini saya akan menceritakan sedikit tentang masalah narkoba yang ada di lingkungan rumah saya. Lingkungan rumah saya sudah sangat terkenal dengan lingkungan yang di cap sebagai lingkungan yang kurang baik, seperti pemakaian narkoba dikalangan remaja. Bahkan hampir setiap malam, terutama malam minggu banyak remaja yang berkumpul di gang-gang dekat rumah saya untuk berkumpul dan menggunakan narkoba berjenis ganja dan ekstasi. Salah satu remaja pengguna sabu tersebut adalah teman saya, teman main masa kecil saya yang bernama Acong (nama disamarkan).
Kali ini saya akan menceritakan sedikit tentang masalah narkoba yang ada di lingkungan rumah saya. Lingkungan rumah saya sudah sangat terkenal dengan lingkungan yang di cap sebagai lingkungan yang kurang baik, seperti pemakaian narkoba dikalangan remaja. Bahkan hampir setiap malam, terutama malam minggu banyak remaja yang berkumpul di gang-gang dekat rumah saya untuk berkumpul dan menggunakan narkoba berjenis ganja dan ekstasi. Salah satu remaja pengguna sabu tersebut adalah teman saya, teman main masa kecil saya yang bernama Acong (nama disamarkan).
Padahal sebelumnya saya mengenal si Acong itu anak yang baik, pintar, dan rajin juga. Bahkan menurut orang sekitar rumah saya si Acong terkenal pintar diantara teman-teman saya yang lain. Tapi entah kenapa dia malah terjerumus kedalam narkoba. Bila di pikirkan penyebabnya mungkin ada beberapa penyebab utama, mengapa si Ia bisa menjadi pengguna narkoba. Namun pikiran ini bukanlah sebuah tuduhan sebagai penyebab terjerumusnya si Acong tapi pikiran ini hanyalah pikiran yang terbesit di benak saya.
Pertama, sebagai teman kecil dari si Acong, saya cukup mengetahui bagaimana hubungan si Acong dengan keluarganya, seperti dengan ayahnya, ibunya dan kakaknya. Menurut saya hubungan si Acong dengan keluarganya sangat baik dan tidak ada masalah apa-apa, iya mungkin karena si Acong adalah anak yang bisa dibanggakan karena pintar dan memang selalu masuk sekolah favorit yang ada di daerah rumah saya.
Kedua, sebagai teman kecilnya tentu saya mengetahui dengan siapa dia bergaul, namun semenjak munculnya geng – geng yang tidak jelas tujuannya, si Acong pun ikut salah satu geng tersebut dan yang saya tahu geng yang diikutinya memang kumpulan para pengguna narkoba,
Dari penjelasan diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa si Acong masuk kedalam pergaulan geng yang sudah “rusak” karena penggunaan narkoba dikalangan anggotanya. Alhasil jadilah si Acong pengguna narkoba karena mencoba mengikuti tren tersebut yang dia lihat di gengnya. Tapi kembali seperti yang saya katakan diatas bahwa ini bukanlah sebuah tuduhan sebagai penyebab terjerumusnya si Acong tapi pikiran ini hanyalah pikiran yang terbesit di benak saya.
Saya sebagai temannya sangat menyesal tidak bisa membawanya kembali kedalam lingkungan yang benar. Sekarang si Acong sudah tertangkap oleh pihak berwajib di rumah temannya, si Acong ketahuan basah sedang menggunakan ganja bersama beberapa temannya. Semoga dengan tertangkapnya Acong bisa menyadarkan dirinya dan bisa memberi efek jera.
Pertama, sebagai teman kecil dari si Acong, saya cukup mengetahui bagaimana hubungan si Acong dengan keluarganya, seperti dengan ayahnya, ibunya dan kakaknya. Menurut saya hubungan si Acong dengan keluarganya sangat baik dan tidak ada masalah apa-apa, iya mungkin karena si Acong adalah anak yang bisa dibanggakan karena pintar dan memang selalu masuk sekolah favorit yang ada di daerah rumah saya.
Kedua, sebagai teman kecilnya tentu saya mengetahui dengan siapa dia bergaul, namun semenjak munculnya geng – geng yang tidak jelas tujuannya, si Acong pun ikut salah satu geng tersebut dan yang saya tahu geng yang diikutinya memang kumpulan para pengguna narkoba,
Dari penjelasan diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa si Acong masuk kedalam pergaulan geng yang sudah “rusak” karena penggunaan narkoba dikalangan anggotanya. Alhasil jadilah si Acong pengguna narkoba karena mencoba mengikuti tren tersebut yang dia lihat di gengnya. Tapi kembali seperti yang saya katakan diatas bahwa ini bukanlah sebuah tuduhan sebagai penyebab terjerumusnya si Acong tapi pikiran ini hanyalah pikiran yang terbesit di benak saya.
Saya sebagai temannya sangat menyesal tidak bisa membawanya kembali kedalam lingkungan yang benar. Sekarang si Acong sudah tertangkap oleh pihak berwajib di rumah temannya, si Acong ketahuan basah sedang menggunakan ganja bersama beberapa temannya. Semoga dengan tertangkapnya Acong bisa menyadarkan dirinya dan bisa memberi efek jera.
PERILAKU KONSUMEN
By : Probo MaejarNama : Probo Maejar Prastowo
Kelas : 3EA08
NPM : 16213939
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pemahaman mengenai perilaku konsumen sangatlah penting dalam pemasaran. Menurut Engel, et al. (1994), perilaku konsumen adalah suatu tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk keputusan mendahului dan menyusuli tindakan ini. Terdapat dua elemen penting dari arti perilaku konsumen, yaitu:
- Proses pengambilan keputusan,
- Kegiatan fisik yang melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa ekonomis.
Pemahaman akan perilaku konsumen cerdas dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembelian. Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik. misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ke tiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.Dan juga dapat memberikan gambaran kepada para pemasar dalam pembuatan produk,pnyesuaian harga produk,mutu produk,kemasan dan sebagainya agar dalam penjualn produknya tidak menimbulkan kekecewaan pada pemasar tersebut.
Proses pengambilan keputusan pembelian
Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
1. Pengenalan masalah (problem recognition).
Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
2. Pencarian informasi (information source).
Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalamanorang lain (eksternal).
3. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation).
Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
4. Keputusan pembelian (purchase decision).
Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
5. Evaluasi pasca-pembelian (post-purchase evaluation)
Merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan.
Faktor-faktor yang memengaruhi konsumen.
1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannyaterhadap rangsangan tersebut.
3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.
Politik dan Strategi Nasional
By : Probo MaejarPolitik dan Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Politik secara umum adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. Pengertian Strategi
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
4. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
5. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
6. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku saat ini, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Kesimpulan
Politik sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara untuk menciptakan suatu Strategi Nasional. Yang dapat memberikan segala kebutuhan negara khusunya terhadap masyarakat. Politik sangat berpengaruh dalam pemerintahan. Oleh karena itu kita sebagai pemuda penerus generasi pemerintahan selanjutnya harus belajar berpolitik tentunya politik yang baik yang bisa membela kepentingan rakyat banyak.
Sumber:
Tag :
Artikel,
Tugas Softskill,
7 Negara yang Menjadi Penghasil Pemain Muda Berbakat
By : Probo Maejar Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata “Generasi Emas” dalam sepakbola setelah dengan meyakinkan Timnas Jerman dengan para punggawa-punggawa mudanya berhasil melibas beberapa negara yang notabene merupakan timnas-timnas dengan liga ternama dunia dan merupakan mantan juara Piala Dunia. Perkembangan sepakbola modern di dunia secara pasti membuat kelangsungan hidup sebuah tim nasional suatu negara banyak ditentukan dengan sistem pembinaan pemain muda yang mereka jalankan. Bila mereka melakukan pembinaan yang produktif dan sehat maka bisa dipastikan bahwa negera tersebut akan meraih kesuksesan di masa mendatang. berikut ini 7 negara yang secara konsisten menelurkan para pemain muda dan memiliki tim nasional yang berprestasi internasional, mereka adalah :
Tag :
Artikel,
Ketahanan Nasional
By : Probo Maejar1. Pengertian
2. Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
3. Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
Sumber:
http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
4. Ciri dan Asas Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
4. Ciri dan Asas Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Kesimpulan
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia.
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Kesimpulan
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia.
Mengingat negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jadi kita sebagai warga negara harus mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, dengan cara memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara yang paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Sumber:
http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
Tag :
Artikel,
Tugas Softskill,
Tinggal Selangkah Lagi bagi Chelsea untuk Menjadi Raja EPL
By : Probo Maejar3 Point Lagi Untuk Memastikan Gelar Juara
Pemuncak klasemen Premier League saat ini, Chelsea. Sebentar lagi akan memastikan diri sebagai Jawara English Premier League. Ini dibuktikan setelah mereka menghancurkan Leicester City dikandangnya sendiri di King Power Stadium dengan Skor 1 - 3. Dengan hasil ini Chelsea hanya tinggal membubuhkan 3 point lagi untuk menjadi kampiun EPL. Chelsea sendiri masih menyisakan 4 pertandingan. Dan berselisih 13 point dengan pesaing terdekatnya Manchester City dan Arsenal.
Babak pertama berjalan sangat ketat. Chelsea tertinggal terlebih dahulu dari tim tuan rumah di menit-menit akhir babak pertama yang dicetak oleh Marc Albrighton. 1 - 0 untuk Leicester di waktu istirahat. Chelsea yang ingin memuluskan jalannya untuk menjadi Juara tidak kehilangan arah. Pasukan Jose Mourinho yang dikenal dengan gaya Parkir bisnya. Tiba-tiba bermain menyerang hal ini dibuktikan dengan gol balasan yang dicetak oleh Didier Drogba untuk menyamakan kedudukan.
Chelsea akhirnya berbalik unggul lewat gol yang diciptakan oleh sang Kapten yang sangat fenomenal, John Terry. Dan Chelsea akhirnya memastikan kemenangannya yang sangat berharga ini lewat gol yang diciptakan oleh gelandang asal negeri samba Brasil, Ramires. Dengan hasil ini Chelsea selangkah lagi memastikan gelar keduanya di musim ini setelah sebelumnya menjadi Kampiun Capital One Cup yang berhasil mengalahkan tim London lainnya, Tottenham Hotspur.
Pemuncak klasemen Premier League saat ini, Chelsea. Sebentar lagi akan memastikan diri sebagai Jawara English Premier League. Ini dibuktikan setelah mereka menghancurkan Leicester City dikandangnya sendiri di King Power Stadium dengan Skor 1 - 3. Dengan hasil ini Chelsea hanya tinggal membubuhkan 3 point lagi untuk menjadi kampiun EPL. Chelsea sendiri masih menyisakan 4 pertandingan. Dan berselisih 13 point dengan pesaing terdekatnya Manchester City dan Arsenal.
Babak pertama berjalan sangat ketat. Chelsea tertinggal terlebih dahulu dari tim tuan rumah di menit-menit akhir babak pertama yang dicetak oleh Marc Albrighton. 1 - 0 untuk Leicester di waktu istirahat. Chelsea yang ingin memuluskan jalannya untuk menjadi Juara tidak kehilangan arah. Pasukan Jose Mourinho yang dikenal dengan gaya Parkir bisnya. Tiba-tiba bermain menyerang hal ini dibuktikan dengan gol balasan yang dicetak oleh Didier Drogba untuk menyamakan kedudukan.
Chelsea akhirnya berbalik unggul lewat gol yang diciptakan oleh sang Kapten yang sangat fenomenal, John Terry. Dan Chelsea akhirnya memastikan kemenangannya yang sangat berharga ini lewat gol yang diciptakan oleh gelandang asal negeri samba Brasil, Ramires. Dengan hasil ini Chelsea selangkah lagi memastikan gelar keduanya di musim ini setelah sebelumnya menjadi Kampiun Capital One Cup yang berhasil mengalahkan tim London lainnya, Tottenham Hotspur.
Tag :
Artikel,
Bobroknya Persepakbolaan Indonesia Saat Ini
By : Probo MaejarHai guys, kali ini saya mau membahas tentang bobroknya Sepakbola di negara tercinta kita Indonesia. Saya sangat tertarik untuk membahas ini karena saya ingin Sepakbola Indonesia bisa menjadi salah satu kekuatan bangsa ini yang diakui dunia.
Tag :
Artikel,
Wawasan Nusantara
By : Probo MaejarBab I Pendahuluan
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bab II Pembahasan
A. Pengertian
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
B. Fungsi Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Bab III Penutup
Kesimpulan
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Jadi suatu wawasan nusantara itu sangat penting untuk semua rakyat agar dapat lebih mengnal satu sama lain
Daftar Pustaka
Tag :
Tugas Softskill,
Penyebab - Penyebab Terjadinya Pembatalan Perikatan
By : Probo MaejarNAMA : Probo Maejar Prastowo
KELAS : 2EA08
NPM : 16213939
KELAS : 2EA08
NPM : 16213939
Hal Apa yang Dapat Menyebabkan Terjadinya Pembatalan Perikatan?
1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5. Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.
Sumber:
http://lawofpardomuan.blogspot.com/2010/10/syarat-sah-dan-legalnya-sebuah.html
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.
Sumber:
http://lawofpardomuan.blogspot.com/2010/10/syarat-sah-dan-legalnya-sebuah.html
Tag :
Artikel,
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
By : Probo MaejarPERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
Pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan empat tahun dua ribu lima belas (08-04-2015) bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh dan antara:
1. Probo Maejar Prastowo , swasta, bertempat tinggal di Jl. Kp.Melayu Barat No. 23 Tebet, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Gogon, swasta, bertempat tinggal di Jl. Srimulat No. 50 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Indah III NO. 46 Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. Sambungan listrik sebesar 2500 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-8340xxx
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
1. Probo Maejar Prastowo , swasta, bertempat tinggal di Jl. Kp.Melayu Barat No. 23 Tebet, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Gogon, swasta, bertempat tinggal di Jl. Srimulat No. 50 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Indah III NO. 46 Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. Sambungan listrik sebesar 2500 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-8340xxx
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
Pasal 2
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 07 September 2015.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 07 September 2015.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 3
1. Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 4
1. PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
1. PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
Pasal 5
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 6
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
·
Pasal 7
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
2. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.
Pasal 8
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 9
Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.
Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.
Pasal 10
1. Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
1. Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
Pasal 11
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak.
Pasal 12
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 08 April 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Probo Maejar Prastowo Gogon
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 08 April 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Probo Maejar Prastowo Gogon
Sumber:
Tag :
Artikel,