Tinggal Selangkah Lagi bagi Chelsea untuk Menjadi Raja EPL

By : Probo Maejar
3 Point Lagi Untuk Memastikan Gelar Juara
    Pemuncak klasemen Premier League saat ini, Chelsea. Sebentar lagi akan memastikan diri sebagai Jawara English Premier League. Ini dibuktikan setelah mereka menghancurkan Leicester City dikandangnya sendiri di King Power Stadium dengan Skor 1 - 3. Dengan hasil ini Chelsea hanya tinggal membubuhkan 3 point lagi untuk menjadi kampiun EPL. Chelsea sendiri masih menyisakan 4 pertandingan. Dan berselisih 13 point dengan pesaing terdekatnya Manchester City dan Arsenal.

    Babak pertama berjalan sangat ketat. Chelsea tertinggal terlebih dahulu dari tim tuan rumah di menit-menit akhir babak pertama yang dicetak oleh Marc Albrighton. 1 - 0 untuk Leicester di waktu istirahat. Chelsea yang ingin memuluskan jalannya untuk menjadi Juara tidak kehilangan arah. Pasukan Jose Mourinho yang dikenal dengan gaya Parkir bisnya. Tiba-tiba bermain menyerang hal ini dibuktikan dengan gol balasan yang dicetak oleh Didier Drogba untuk menyamakan kedudukan.

     Chelsea akhirnya berbalik unggul lewat gol yang diciptakan oleh sang Kapten yang sangat fenomenal, John Terry. Dan Chelsea akhirnya memastikan kemenangannya yang sangat berharga ini lewat gol yang diciptakan oleh gelandang asal negeri samba Brasil, Ramires. Dengan hasil ini Chelsea selangkah lagi memastikan gelar keduanya di musim ini setelah sebelumnya menjadi Kampiun Capital One Cup yang berhasil mengalahkan tim London lainnya, Tottenham Hotspur.
Tag : ,

Bobroknya Persepakbolaan Indonesia Saat Ini

By : Probo Maejar


  Hai guys, kali ini saya mau membahas tentang bobroknya Sepakbola di negara tercinta kita Indonesia. Saya sangat tertarik untuk membahas ini karena saya ingin Sepakbola Indonesia bisa menjadi salah satu kekuatan bangsa ini yang diakui dunia.
Tag : ,

Wawasan Nusantara

By : Probo Maejar
Bab I Pendahuluan


     Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
     Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya 
     Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Bab II Pembahasan
A. Pengertian

     Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
     Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
     Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.

B. Fungsi Wawasan Nusantara

  • Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

     Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
     Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
     Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Bab III Penutup
Kesimpulan
     Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Jadi suatu wawasan nusantara itu sangat penting untuk semua rakyat agar dapat lebih mengnal satu sama lain

Daftar Pustaka

Penyebab - Penyebab Terjadinya Pembatalan Perikatan

By : Probo Maejar
NAMA  : Probo Maejar Prastowo
KELAS  : 2EA08
NPM    : 16213939

Hal Apa yang Dapat Menyebabkan Terjadinya Pembatalan Perikatan?

1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.

2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5. Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.


Sumber:
http://lawofpardomuan.blogspot.com/2010/10/syarat-sah-dan-legalnya-sebuah.html
Tag : ,

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

By : Probo Maejar
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

Pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan empat tahun dua ribu lima belas (08-04-2015) bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh dan antara:


1. Probo Maejar Prastowo , swasta, bertempat tinggal di Jl. Kp.Melayu Barat  No. 23 Tebet, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Gogon, swasta, bertempat tinggal di Jl. Srimulat No. 50 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Indah III NO. 46 Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:


1. Sambungan listrik sebesar 2500 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-8340xxx


Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.

Pasal 2
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 07 September 2015.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.

Pasal 3
1. Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.

Pasal 4
1. PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.

Pasal 5
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.

Pasal 6
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
·
Pasal 7
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
2. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.

Pasal 8
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.

Pasal 9
Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.

Pasal 10
1. Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.

Pasal 11
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak.

Pasal 12
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 08 April 2015


Pihak Pertama                                                                                                     Pihak Kedua


Probo Maejar Prastowo                                                                                      Gogon



Sumber:
Tag : ,

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

By : Probo Maejar

1. Langkah-langkah mendirikan PT


Perseroan Terbatas (PT) adalah sutau persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhdap peusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.





Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.


(Pertama), membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.


(Kedua), mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

(Ketiga), mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

(Keempat), mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

(Kelima), mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

(Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.





2. Perbedan dari Gadai dan Hipotik


Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan Hipotik tidak.

Gadai dihapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedngkan Hipotik tidak, tetapi mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahkan ke orang lain.

Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa Hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.

Adanya Gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya Hipotik dinuktikan dengan akta otentik.




3. Hukum Perdata adalah...


Hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut H. F A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenannya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


Sejarah singkat hukum perdata :


Hukum perdata dibedakan menjadi dua , yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusun tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis ( Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan Hukum Romawi ( Corpus Juris Civil) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

Dalam perspektif sejarah, sejarah hukum perdata di Indoensia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka ddan periode setelah Indonesia merdeka. Pertama sebelum Indonesia merdeka sebagaimana Negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adobsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Dan singkatnya pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl 1884, dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali dipertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua , setelah Indonesia merdeka, hukum perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnyahukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya, kekosongan hukum (rechtvacuum) dibidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.


4. Pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia.


Undang-Undang yang mempengaruhi berlakunya hukum perdata di Indonesia :

a. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

b. Undanng-Undang Perkawinan (No,1 Tahun 1974)

c. SEMA Np. 3/1963

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat material dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdata material) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara pereorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktik lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia:

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia, dewasa ini sangatlah majemuk, yaitu beraneka ragam. Karena dipengaruhi oleh beberapa faktor :

o Faktor etnis : Keanekaragaman adat di Indonesia

o Faktor Historia Yuridis yang dapat dilihat dalam pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

§ Golongan eropa ; hukum perdata dan hukum dagang

§ Golongan bumi putera (pribumu/bangsa Indonesia asli) : hukum adat

§ Golongan timur asing ( bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian yang mengenai hukum – hukum kekayaan harta benda, jika tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, hukum perdata yang ada di Indonesia artinya yang sudah berlaku sejak jaman penjajahan hingga Indonesia merdeka telah mengalami banyak perubahan, karena sifat hukum sendiri harus juga disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam suatu wilayah atau Negara tersebut. Mengenai hukum perdata sendiri, hukum perdata dijadikan sebagai titik acuan untuk menangani masalah-masalah yang terjadi antara subyek hukum dan masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman. Walaupun dalam pelaksanaannya atau keadaanya masih majemuk, karena masyarakat Indonesia sendiri yang terdiri tidak hanya satu golongan, nahkan lebih dari dua golongan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Hukum perdata sendiri ditunjukan sebagai hukum untuk menyelesaikan konfil. Dalam segi ekonomi hukum perdata ini sangatlah sakral dan menjadi titik penting. Pasalnya dalam prosenya ekonomi, kaitannya dengan usaha aka nada banyak ditemukannya hak dan kewajiban yang harus dilindungi oleh hukum perdata agar tidak terjadinya konflik. Seperti contoh mengenai kepemilikan modal usaha, lahan usaha, atau yang lainnya. Dengan adanya hukum ini, maka semua yang berkaitan dengan perdata bisa diselesaikan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.


5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di Jabarkan menjadi Empat bagian yaitu :


a. Buku I tentang Orang (Van Persoonen)

Hukum persoorangan dan hukum keluarga,yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.



b. Buku II tentang Kebendaan ( Van Zaken)

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda antara lain, hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksut dengan benda meliputi ; (1) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan kapal dengan berat tertentu) (2) benda berwujud yang bergerak yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud yang tak bergerak, dan (3) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agrara. Begitu pula dengan mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

c. Buku III tentang Perikatan (Van verbintennisen)

Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul) dari (ditetapkan) undang-undang perikatan yang timbul dari adanya bidang perdagangan. Kitan undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian dari KUHPer.

d. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (Van Bewijs En Verjaring)

Mengatur hal dan kewajiban subyek hukum (khusunya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembuktian.
Tag : ,

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

By : Probo Maejar
Kata Pengantar


   Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar.
   Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan masalah, serta penarikan kesimpulan dalam makalah ini.
   Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara. 
   Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara.
   Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik, saran serta masukan sangat saya harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.

Jakarta , 15 Maret 2015


Probo Maejar Prastowo


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR …………………………………………. ..............
DAFTAR ISI …………………………………………..............................

BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………. .....................
A. Latar Belakang…………………………………………. .......................
B. Rumusan Masalah…………………………………………....................
C. Tujuan Penulisan…………………………………………. ....................

BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………...............................
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara …. .................................
2 Asas kewarganegaraan …………….……. ................................................
3. Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia …. ..........
4. Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ………….. .................................


BAB III
PEMBAHASAN & STUDY KASUS ............................................................
PENUTUP …………………………………………. ....................................
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………….....................



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
   Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negaranya sendiri. Warga negara disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban bagi negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh warga negara tersebut?.
   Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh setiap warga negara pada negaranya. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945 dan dicantumkan pada bagian latar belakang dari pendidikan kewarganegaraan. Tujuannya adalah agar para generasi muda sadar akan semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.

B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui dan mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Warga Negara.
  2. Untuk berbagi pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945.
  3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian warga Negara ?
2. Apa hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara ?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
4. Pasal apa saja dalam UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI?


D. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : Pendahuluan 
Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : Kajian Teori 
Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNI dicantumkan UUD 1945 dan Contoh Hak dan Kewajiban WNI;
BAB III : Pembahasan dan Studi Kasus
Membahas tentang isi UUD yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban WNI, dan Contoh Studi Kasus.
BAB IV : Penutup 
Menyajikan Kesimpulan dan Saran.


BAB II

KAJIAN TEORI

A. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara

1. Pengertian Hak dan Kewajiban
  Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). 
  Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib yang ada disuatu tempat, membayar pajak atau melaksanakan tugas yang diberikan guru atau dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan kewajibannya untuk memimpin rakyatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka  akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
   Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
   Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2. Pengertian WNI
   Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
   Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya..
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia..
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
   Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
   Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). (Wikipedia ensiklopedia bebas )


B. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di Indonesia, siapa saja yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

Hak dan Kewajiban WNI yang dicantumkan dalam UUD 1945
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
C. Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


BAB III

PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS

A. Pembahasan
Warga Negara suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita mempunya berbagai kewajiban serta imbalan hak yang harus imbang agar tidak terjadi kecemburuan sosial maupun penderitaan rakyat. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling beriringan. Maka dari itu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban suatu warga negara ialah melibatkan warga negara negara secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara juga mempunyai kesadaran dan turut ambil kesepakatan dalam penentuan hak dan kewajiban ini sehingga tidak ada lagi pertentangan karena awalnya telah dirundingkan. Namun biasanya seorang warga yang merasa memiliki kuasa tinggi dan mempunyai banyak uang bisa melebihkan hak dan malah mengurangi kewajiban mereka. Lagi-lagi diskriminasi merajalela.
Berikut diantaranya yang merupakan hak warga negara Indonesia menurut UU:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.


Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia menurut UU diantaranya adalah :


1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.


B. Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan Kewajiban
PASAL 27
1. Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


PASAL 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
PASAL 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
1. Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
4. Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
5. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
1. Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PASAL 30A
1. Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
PASAL 31 A dan B
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


C. Contoh Studi Kasus dari Fenomena Hak dan Kewajiban WNI

   "KP2KKN Jateng Minta Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD Diusut" Kanalsemarang.com, SEMARANG- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi pada kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov setempat pada 2008 di Kabupaten Kebumen.
   “Rukma harus segera dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk didengar kesaksiannya terkait dengan kasus korupsi dana bansos di Kebumen,” kata Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto di Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (18/12/2014).
   Menurut dia, keterangan saksi-saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kedungjati Rahmat di Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebutkan keterlibatan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu semakin menunjukkan adanya “benang merah” yang bersangkutan dalam korupsi dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp635 juta.
   “Apalagi para saksi juga menyebut nama Bagong yang merupakan sopir Rukma [saat ini buron] sehingga semakin jelas ada ‘benang merah’-nya dalam kasus tersebut,” ujarnya.
   Eko menilai ada praktik korupsi yang sistematis dalam kasus korupsi dana bansos di Kebumen pada 2008 dan dana bansos ditengarai sering digunakan untuk kepentingan pemenangan pemilihan kepala daerah.
   “Oleh karena itu, saya minta kejaksaan jeli dalam mengembangkan dan mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos yang diduga melibatkan Rukma Setyabudi agar diketahui siapa aktor di belakang semua ini,” katanya.
   Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak pernah berurusan dengan dana bansos pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.
   Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tuduhan keterlibatan dirinya pada kasus korupsi dana bansos itu tidak benar dan tanpa bukti yang kuat.
   “Jangan hanya jarene-jarene [katanya-katanya] tapi harus ada bukti yang kuat,” ujar Rukma yang mengaku tidak mengenal dengan para terdakwa kasus korupsi dana bansos Kebumen itu.
   Terkait dengan rencana pemanggilan dirinya sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1), Rukma menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan kesaksian.

Pembahasan :
   Setiap warga negara memang sudah mempunyai tanggung jawab dan imbalannya masing-masing. Tapi selalu saja ada kesenjangan sosial serta ketidakadilan karena kebutaan pemerintah dan para pejabat sehingga banyak warga yang dituntut kewajibannya (seperti pajak) namun tidak setimpal dengan hak yang didapat contohnya penggunaan berbagai fasilitas yang tidak layak untuk dipakai (Halte bus, jalan raya, dll).
   Korupsi merupakan salah satu cara ampuh untuk mematikan hak ekonomi, sosial, maupun budaya. Bisa dilihat bagaimana korupsi merenggut hak hidup banyak rakyat di Indonesia sehingga memperparah tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang buruk serta pelayanan sosial kepada warga yang kurang memadai dan sangat kurang. Korupsi memang tidak dirasakan langsung oleh para penguasa dan orang-orang kaya. Namun sangat telak dirasakan oleh rakyat miskin dan dibawah garis kemiskinan.
   Dengan bencana yang terus melanda negeri ini seperti banjir, gempa bumi, dan longsor membuat berbagai infrastruktur rusak, transportasi terhambat serta pendistribusian makanan yang terhambat merupakan salah satu efek korupsi yang harus dirasakan masyarakat. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah mampu merenggut pejabat daerah menjadi salah satu pelaku korupsi handal. Padahal tingkat perekonomian di daerah sangat minim dibandingkan ibukota. Sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga dialami oleh masyarakat daerah.
   Dengan keadaan seperti ini warga hanya dimintai kewajiban tanpa mendapatkan hak yang setimpal. Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan berujung pada kejahatan kemanusiaan karena tingkat kemiskinan yang semakin meningkat.
   Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak, untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas, membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.
   Sikap bela negara juga merupakan contoh kewajiban warga Indonesia. Menjaga batas wilayah kita dari gangguan warga negara seberang yang ingin mengambil kekayaan alam negara kita. Jangan sampai aset berharga seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas, dan berbagai warisan leluhur diambil hak miliknya oleh negara lain. Kita wajib memepertahankan. Intinya Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus imbang.


BAB IV

PENUTUP


A. Kesimpulan
   Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
   Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


B. SARAN
   Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara ini, saya sebagai penulis berharap semoga kita semua bisa memahami benar tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Drs. H.M. Arifin Noor. 2007. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Bandung: Pustaka Setia.

Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

By : Probo Maejar
Disusun Oleh:
Nama/Kelas/NPM  : Probo Maejar Prastowo / 2EA08 / 16213939

   Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

1. Pembangunan Koperasi di Indonesia

   Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

   Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

2. Kendala yang Dihadapi

   Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  • Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  • Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  • Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
3. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

   Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

  • Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  • Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

4. Kunci Pembangunan Koperasi
   Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Kesimpulan

   Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.

  Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sumber:

Tujuan dan Fungsi Koperasi

By : Probo Maejar
   Hai guys, kali ini saya akan membahas tentang Tujuan dan Fugsi Koperasi. Tetapi yang akan saya bahas kali ini adalah berasal dari Artikel yang sudah ada dan saya akan mengulasnya kembali di dalam artikel saya kali ini. Selamat Membaca...

Organisasi Perusahaan

By : Probo Maejar
    Assalamualaikum teman - teman PMP's Production. Kali ini saya akan memberikan sebuah pengetahuan tentang "Organisasi Perusahaan". Sebelumnya mungkin sudah ada artikel yang membahas tentang organisasi perusahaan. Dan sepertinya artikel saya kali ini mungkin sama atau mengulang kembali artikel yang sudah ada. Tetapi dengan adanya artikel ini semoga bisa menambah pengetahuan tentang organisasi perusahaan bagi anda yang belum mengetahuinya dan bisa membuat kalian yang sudah pernah membaca artikel tentang organisasi perusahaan menjadi semakin mendalami organisasi perusahaan.. Dan SELAMAT MEMBACA...

Koperasi Menurut Definisi, Tujuan dan Prinsipnya

By : Probo Maejar

   Assalamualaikum teman - teman PMP's Production.  Kali ini saya akan membahas tentang Definisi, Tujuan, dan Prinsip Koperasi. Koperasi adalah suatu organisasi untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip Ekonomi Rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Copyright © Javanikus Djakartans